Layanan yang diberikan oleh Kesektariatan meliputi perencanaan, evaluasi, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan, pelayanan administrasi, kehumasan, umum dan kepegawaian
Layanan yang diberikan oleh Bidang Pendidikan Dasar meliputi kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama,
Pelayanan yang diberikan oleh Bidang Ketenagaan adalah Pem binaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Nonformal, serta Tenaga Kebudayaan.
Pelayananan yang diberikan oleh bidang Paud dan Dikmas meliputi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat
Pelayananan yang diberikan oleh bidang kebudayaan meliputi pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian, dan tenaga kebudayaan.
Untuk mewujudkan melayanan prima pada masyarakat. Kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki komitmen melaksanakan pelayanan dengan nilai-nilai :
Apabila Kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar peraturan, Kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan