Kepada Yth
PPPK Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pohuwato
Di— Tempat
Dalam rangka menjaga integritas, loyalitas, dan kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato, dengan ini kami mengingatkan dan menegaskan mengenai larangan bagi PPPK sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dalam Permendikbudristek tersebut telah diatur bahwa PPPK dilarang untuk terlibat secara langsung dalam organisasi kemasyarakatan atau merangkap jabatan selama masa berlakunya perjanjian kerja. Penegasan mengenai larangan ini dilakukan guna menjaga kesetiaan dan dedikasi PPPK terhadap tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pemerintah serta untuk mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan negara. Jika terdapat PPPK menduduki jabatan lain/merangkap jabatan maka berkonsekwensi sanksi disiplin PPPK serta Tukar Ganti Rugi (TGR) terhadap gaji/tunjangan yang diterima selama menduduki rangkap jabatan. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
ttd.
a.n . Bupati Pohuwato
Plh. Sekretaris Daerah
ARMAN MOHAMMAD, S.Pd.i., M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 197102032001031001